Severity: Warning
Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php74/ci_session6901e98a4f3d444bdfc006e27acd473ef73ea4fe): failed to open stream: Disk quota exceeded
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/p2hhdishutjabar/public_html/application/controllers/Tentang.php
Line: 4
Function: __construct
File: /home/p2hhdishutjabar/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php74)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/p2hhdishutjabar/public_html/application/controllers/Tentang.php
Line: 4
Function: __construct
File: /home/p2hhdishutjabar/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
UPTD Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan (U.P2HH) Provinsi Jawa Barat secara resmi berdiri pada tahun 2002, bertempat di Jalan Raya Kanci KM10, desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Pada tahun 2002 nomenklatur UPTD ini adalah Balai Pelayanan, Pengamanan, dan Peredaran Hasil Hutan (BP3HH), setelah 8 tahun pada tahun 2010 BP3HH merubah nama balainya menjadi Balai Pengawasan dan Pengendalian Hasil Hutan (BP2HH). Dan pada tahun 2014 BP2HH mengganti lagi nama nya menjadi Balai Pengolahan, Pemasaran dan Pengendalian Hasil Hutan (BP3HH), kemudian pada tahun 2017 Balai Pengolahan, Pemasaran dan Pengendalian Hasil Hutan berubah nama lagi menjadi Balai Pelatihan Kewirausahaan Kehutanan (BPKK) dan pada tahun 2018 ini Balai Pelatihan Kewirausahaan Kehutanan berganti nama lagi menjadai Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pelatihan Pengolahan Hasil Hutan (U.P2HH) hingga saat ini. UPTD Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat merupakan Unit pelaksana teknis dinas kehutanan yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas teknis operasional di bidang teknologi pengolahan hasil hutan dan aneka usaha pengolahan hasil hutan serta mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Pengolahan Hasil Hutan . UPTD Pelayanan Pengoahan Hasil Hutan Juga memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis teknologi pengolahan hasil hutan dan aneka usaha pengolahan hasil hutan;
2. Penyelenggaraan pengolahan hasil hutan meliputi pelayanan teknologi pengolahan hasil hutan dan pelayanan aneka usaha pengolahan hasil hutan;
3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan balai;
dan 4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. UPTD Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan (U.P2HH) memiliki berbagai macam manfaat salah satunya yaitu untuk meningkatkan pendapatan masyarakat,pengadaan lapangan usaha dan melindungi pemanfaatan hasil hutan. U.P2HH mempunyai beberapa layanan jasa yang di antaranya :
1. Layanan jasa Penguji
a. Kualitas Produk Hasil Hutan
b. Kandungan Bahan Hasil Hutan
2. Layanan Jasa Konsultasi
a. Pengembangan Produk dan Proses
b. Mengatasi Permasalahan Teknologi
c. Rekayasa dan Rancang Bangun Industri Hasil Hutan
d. Study Kelayakan Usaha
e. Teknis Teknologi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (Pemecahan Masalah Teknologi, Penganekaragaman Produk, Perbaikan Produksi, Pengembangan Produk, Pendirian Usaha, Study Kelayakan).
3. Layanan Jasa Alih Teknologi
a. Pengolahan Komoditas Unggulan Bidang kehutanan
b. Pengolahan Aneka Usaha Kehutanan
c. Pencetakan Wirausaha Kehutanan
4. Layanan Jasa Penyediaan Informasi
a. Peluang Usaha, Pasar dan Harga
b. Perkembangan Teknologi
5. Layanan Jasa Bimbingan
a. Pengolahan Hasil Hutan
b. Pemasaran Produk Olahan Hasil Hutan
c. Pengembangan Usaha Hasil Hutan
d. Pengembangan Kemitraan Wirausaha Kehutanan
6. Layanan Jasa Pengolahan Hasil Hutan (Workshop)
a. Hasil Hutan Kayu
b. Hasil Hutan Bukan Kayu
7. Layanan Jasa Layanan Usaha
a. Pengembangan Usaha
b. Pemilihan Jenis Usaha
8. Layanan Jasa Fasilitasi
a. Jaringan Usaha Pemasaran Produk Olahan Hasil Hutan
Bagian Ketigabelas UPTD Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 59
1) UPTD Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas teknis operasional di bidang Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan, meliputi pengolahan hasil hutan kayu < 6.000 m3 dan pengolahan hasil hutan bukan kayu serta mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan.
2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), UPTD Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan teknis Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan;
b. penyelenggaraan Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan meliputi Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan kayu dan bukan kayu; c. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD ;
dan d. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
3) Rincian Tugas UPTD , meliputi:
a. menyelenggarakan penyusunan program kerja UPTD ;
b. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan;
c. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD meliputi Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu;
d. menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan;
e. menyelenggarakan penyusunan bahan informasi Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan;
f. menyelenggarakan fasilitasi kelompok tani dan pelaku usaha hasil hutan;
g. menyelenggarakan penyediaan sarana dan prasarana pendukung Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan;
h. menyelenggarakan kemitraan dalam rangka pengembangan dan penerapan teknologi pengolahan hasil hutan.
i. menyelenggarakan kemitraan usaha pemasaran hasil hutan.
j. menyelenggarakan pendampingan promosi hasil hutan.
k. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
l. menyelenggarakan ketatausahaan UPTD ;
m. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup UPTD ;
n. menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, kajian teknis dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah bantuan sosial di bidang Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan;
o. menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
p. memimpin seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD ;
q. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan UPTD ;
dan r. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(4) Susunan Organisasi UPTD Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf 2 Kepala UPTD Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan Pasal 60
(1) Kepala UPTD Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan, memimpin penyelenggaraan Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan teknis Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan;
b. penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian, memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pengolahan hasil hutan meliputi Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu;
c. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD ;
dan d. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Rincian tugas Kepala UPTD Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan:
a. menyelenggarakan penyusunan program kerja UPTD ;
b. menyelenggarakan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan;
c. menyelengarakan sebagian tugas teknis operasional urusan Pemerintahan di bidang pengolahan hasil hutan meliputi Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan Kayu < 6.000 m3 dan pengolahan hasil hutan bukan kayu;
d. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan;
e. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
f. menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, kajian teknis dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan;
g. menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah; h. memimpin seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsiUPTD ;
i. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan UPTD ;
dan j. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Paragraf 3 Subbagian Tata Usaha Pasal 61
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan ketatausahaan, meliputi menyusun bahan kebijakan teknis, bahan koordinasi, pembinaan, melaksanakan pengelolaan dan pengendalian aspek kepegawaian, keuangan, perlengkapan, umum dan kehumasan, serta penyusunan rencana program.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis ketatausahaan;
b. pelaksanaanketatausahaan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tata usaha;
dan d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melaksanakan penyusunan program kerja UPTD dan Subbagian Tata Usaha;
b. melaksanakan pengelolaan kehumasan;
c. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
d. melaksanakan penatausahaan keuangan;
e. melaksanakan pengelolaan umum dan perlengkapan;
f. melaksanakan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan;
g. melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup tata usaha;
h. melaksanakan penghimpunan bahan verifikasi, kajian teknis dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan;
i. melaksanakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai ketatausahaan UPTD sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
j. melaksanakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Subbagian Tata Usaha;
k. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
l. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Subbagian Tata Usaha;
dan m. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.