Persyaratan
1. Surat Permohonan/usulan dari masyarakat baik melalui surat atau website www.uptd_p2hh.dishut.jabarprov.go.id
2. Fotocopy identitas pemohon dan pengguna informasi
3. Surat rekomendasi dari lembaga resmi (kepentingan penelitian dan publikasi)
Keterangan :
a. Penyampaian Permohonan Informasi kepada UPTD Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan (PPHH), Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.
b.Disposisi dari Kepala UPTD PPHH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat ke Kasubag Tata Usaha untuk ditindaklanjuti.
c.Kasubag Tata Usaha memerintahkan petugas pengelola informasi untuk mencari dan mengumpulkan informasi yang diminta pemohon.
d.Pengelola Informasi/petugas yang berkompeten menyampaikan keterangan ketersediaan informasi/menyediakan informasi yang di minta pemohon.