Persyaratan
1. Surat permohonan menggunakan fasilitas workshop pengolahan hasil hutan
2. Rekomendasi dari Cabang Dinas Kehutanan
3. Masyarakat / Pelaku usaha di bidang kehutanan yang berdomisili di Wilayah Provinsi Jawa Barat khususnya yang tergabung dalam UMHR (Unit Manajemen Hutan Rakyat)
4. KTP atau Kartu Identitas lainnya
Keterangan :
a. Penyampaian permohonan untuk menggunakan fasilitas workshop pengolahan hasil hutan ke UPTD Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan (PPHH), Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.
b.Disposisi dari Kepala UPTD PPHH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat ke Kasubag TU untuk ditindaklanjuti.
c.Pemberitahuan Pelaksanaan penggunaan fasilitas workshop pengolahan hasil hutan Kepada Pemohon.
d.Pemohon memanfaatkan fasilitas workshop pengolahan hasil hutan dengan didampingi petugas/penanggung jawab workshop.