A. Permohonan sendiri :
> Surat permohonan untuk mendapatkan fasilitasi pengembangan usaha hasil hutan
> Rekomendasi dari Cabang Dinas Kehutanan setempat.
> Masyarakat / Pelaku usaha di bidang kehutanan yang berdomisili di Wilayah Provinsi Jawa Barat khususnya yang tergabung dalam UMHR (Unit Manajemen Hutan Rakyat)
> KTP atau Kartu Identitas lainnya
A. Permohonan Sendiri
Keterangan :
a. Penyampaian permohonan untuk mendapatkan fasilitasi pengembangan usaha hasil hutan ke Kantor UPTD Pelayanan Pengolahan Hasil Hutan (PPHH), Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.
b.Disposisi dari Kepala UPTD PPHH, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat ke Kasubag TU untuk ditindaklanjuti.
c.Pemberitahuan Pelaksanaan fasilitasi pengembangan usaha kehutanan Kepada Pemohon.
d.Pemohon mendapatkan fasilitasi pengembangan usaha kehutanan.
B. Permintaan UPTD
> Memiliki usaha dibidang kehutanan.
> Rekomendasi dari Cabang Dinas Kehutanan setempat.
> Mengisi surat pernyataan kesediaan mengikuti kegiatan (Pelatihan, Bimtek, magang di bidang usaha kehutanan).
> KTP atau Kartu Identitas lainnya
B. Permintaan UPTD
Keterangan :
a. UPTD melaksanakan survey potensi SDM dan SDA ke wilayah Cabang Dinas Kehutanan (CDK).
b.UPTD mengirimkan Surat Pemberitahuan ke Cabang Dinas Kehutanan dan permintaan peserta Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Hasil Hutan.
c.CDK memberikan rekomendasi calon peserta kegiatan fasilitasi pengembangan usaha hasil hutan.
d.Peserta mengikuti kegiatan fasilitasi dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan